Selasa, 02 Mei 2017

TAKBIIR !!! Pemuda Muhammadiyah Beberkan Bukti Jaksa Agung Intervensi JPU Kasus Ahok.Inilah Buktinya...



 Jaksa Agung HM Prasetyo diduga melakukan intervensi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Alhasil, tuntutan JPU kepada Ahok tak maksimal.
Bukti-bukti adanya dugaan intervensi Jaksa Agung terhadap peradilan kasus penistaan agama dapat dilihat dari ketidaksiapan JPU untuk membacakan tuntutan kepada Ahok, sehingga sidang sempat ditunda.
“Sejak fakta persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipenuhi oleh realita kontroversi, di mana JPU menyampaikan ketidaksiapannya membacakan tuntutan karena persoalan teknis, yakni tuntutan belum selesai diketik,” kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Ichsan Marsha, Selasa (2/5/2017).
Bukti selanjutnya ialah adanya surat dari Kapolda Metro Jaya M Iriawan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara  yang meminta agar sidang ditunda dengan dalih menjaga ketertiban menjelang pelaksaan Pilkada DKI 2017.
“Momentum ini juga sejalan dengan desakan dari pihak kepolisian untuk melakukan penundaan pembacaan tuntutan yang juga diamini oleh Jaksa Agung atau hingga sidang pembacaan tuntutan ditunda usai Pilkada berlangsung,” ujar dia.
Ichsan menambahkan, bukti dugaan intervensi Jaksa Agung kian terlihat tatkala JPU hanya menuntut Ahok dengan tuntutan yang ringan. JPU dinilai mengabaikan fakta persidangan.
“Deretan realitas inilah yang mengawali hadirnya dugaan kami atas adanya intervensi dari Jaksa Agung. Terkait realitas ini, kami telah melakukan langkah yuridis dengan melaporkan JPU ke Komjak, di mana dalam laporan kami, secara umum meminta Komjak melakukan pengawalan dan pengusutan terhadap independensi JPU dan menelusuri adanya kejanggalan yang dihadirkan JPU dalam tuntutannya,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Ahok hanya dituntut hukuman pidana selama satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Artinya ia tidak di penjara. Ia hanya akan dipenjara bilamana melakukan tindak pidana sama atau lain selama masa percobaan dua tahun itu.
Bila melakukan, maka Ahok akan diganjar hukuman  sesuai dengan ti‎ndak pidana yang dilakukannya ditambah dengan hukuman pidana satu tahun. Hal ini akhirnya kembali menuai protes. Umat Islam menduga Jaksa Agung mengintervensi JPU.‎
JPU sendiri telah dilaporkan Pemuda Muhammadiyah ke Komisi Kejaksaan atas dugaan ketidaknetralan menuntut Ahok dalam kasus penistaan agama. Komjak pun mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.
(pur/Sindonews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar