Senin, 13 Februari 2017

MERINDING !!! Hak Angket “Ahok Gate” Sah Didukung 93 Anggota DPR dari 4 Fraksi



Usulan Pansus Hak Angket “Ahok Gate” sudah ditandatangani 93 anggota DPR dari empat fraksi di DPR RI. Hal itu sudah memenuhi syarat untuk usulan penggunaan Hak Angket DPR RI.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon. “Usulan pansus angket #ahokgate sudah ditandatangani 93 orang dari 4 Fraksi. Sudah memenuhi syarat untuk usulan penggunaan Hak Angket DPR RI. @Gerindra,” tegas Fadli di akun Twitter ‏@fadlizon.
@fadlizon menulis: “Fraksi @Gerindra akan kawal agar hak angket berjalan. Disusul tiga fraksi (PAN, Demokrat, PKS) yang juga menandatangani hak angket. #ahokgate.”
Menurut Fadli, kasus pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah salah satu tragedi bagi dunia hukum di Indonesia. Usulan Pansus Hak Angket Ahok Gate alasannya sangat jelas, yakni adanya pelanggaran undang undang yang terlampau vulgar dan mengkhianati nalar demokrasi.
Dengan mengaktifkan kembali Ahok, kata Fadli, Pemerintah telah melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan KUHP Pasal 156 tentang penistaan agama.
Fadli menegaskan, Pansus Ahok Gate akan menyelidiki pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal statusnya terdakwa. Pansus juga akan menyelidiki motif Pemerintah menunda pemberian tindakan hukum terkait status hukum BTP sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Setidaknya ada lima Kepala Daerah yang telah diberhentikan setelah yang bersangkutan menerima status terdakwa. Mereka adalah Gubernur Sumut (Syamsul Arifin), Gubernur Banten (Ratu Atut Chosiyah), Gubernur Riau (Annas Maamun) dan Gubernur Sumut (Gatot Pujo Nugroho).
“Tentu kita ingat beberapa kasus-kasus pemberhentian Gubernur ketika mereka menerima status terdakwa. Mereka tersandung masalah hukum, dan Keputusan Presiden terkait pemberhentian mereka cepat sekali #ahokgate,” tegas @fadlizon.
Kepada Presiden Joko Widodo, @fadlizon pun berpesan: “Pak Presiden, penyangkalan terhadap perintah Undang-Undang tentu saja merupakan bentuk pelanggaran hukum serius. #ahokgate.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar